Pernyataan itu diungkapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam siaran pers yang ditandatanganinya di Denpasar, Sabtu (22/8).
Pernyataan itu terasa spesial karena seluruh kalimatnya dicetak tebal atau di-bold.
Kata Koster, berkenaan dengan rencana tahap ketiga dimulainya aktivitas pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman), perlu mempertimbangkan secara matang yakni masih berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang melarang warga negaranya berwisata ke luar negeri, paling tidak sampai akhir tahun 2020.
Sejalan dengan itu Pemerintah Indonesia juga belum dapat membuka pintu masuk untuk wisman ke Indonesia sampai akhir tahun 2020, karena Indonesia masih termasuk kategori zona merah.
Situasi di Indonesia belum kondusif untuk mengizinkan wisman berkunjung ke Indonesia, termasuk berkunjung ke Bali,” terangnya.
Menurut Koster, belum ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan kebijakan untuk mengijinkan warganya berwisata ke luar dari negaranya. Bahkan negara-negara di dunia memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas yang sangat ketat terhadap warganya karena pandemi Covid-19 masih mengalami peningkatan sehingga mengancam kesehatan dan keselamatan warganya.
“Sebagai contoh, Australia yang warganya paling banyak berwisata ke Bali baru berencana mengizinkan warganya untuk berwisata pada tahun 2021. Demikian pula halnya Tiongkok, Korea, Jepang, dan negara-negara di Eropa," ungkapnya.
Secara prinsip, lanjutnya, Pemerintah Pusat sangat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memulihkan kepariwisataan, dengan membuka pintu untuk wisman berkunjung ke Bali.
Namun hal itu memerlukan kehati-hatian, tidak boleh terburu-buru, dan memerlukan persiapan yang sangat matang.
"Hal ini disebabkan posisi Bali sebagai destinasi utama wisata dunia yang sangat tergantung dan berdampak pada kepercayaan masyarakat dunia terhadap Indonesia, termasuk Bali,” jelasnya.
Kata Koster, dalam upaya pemulihan pariwisata, Bali tidak boleh mengalami kegagalan karena akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia termasuk Bali di mata dunia, yang bisa berakibat kontra produktif terhadap upaya pemulihan pariwisata.
Mengenai kapan akan dimulainya wisman diizinkan berkunjung ke Bali, sambung Koster, itu sangat ditentukan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan situasi di dalam dan di luar negeri.
"Oleh karena itu, sampai akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Bali akan mengoptimalkan upaya mendatangkan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali dalam rangka memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali," pungkas Koster.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok. @kostergubernurbali & adji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.