Berwisata ke destinasi manapun di era tatanan kehidupan baru seperti sekarang ini, tentunya ada aturan baru sesuai kondisi setempat yang diberlakukan dan harus diindahkan bukan hanya oleh pelaku/pengelola/pekerjanya pun pengunjung/wisatawannya agar aman dan nyaman serta tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Begitupun di Raja Ampat, destinasi andalan Papua Barat yang sudah mendunia namanya.
Guna mendukung aktivitas wisata di kawasan konservasi yang segera dibuka kembali khusus bagi wisatawan lokal dan nusantara ini, Pemda (Papua Barat dan Raja Ampat) menetapkan 10 aturan yang harus diketahui dan diindahkan juga oleh wisatawan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
10 aturan baru berwisata ke Raja Ampat tersebut di-launching secara resmi oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Pelabuhan Marina Waisai-Raja Ampat, Sabtu (22/8/2020).
Adapun ke-10 aturan baru berwisata ke Raja Ampat tersebut sebagaimana disebarluaskan Humas Raja Ampat (HumasR4), pertama melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com.
Lalu, menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id.
Ketiga, memiliki surat keterangan bebas Covid-19, berupa hasil RT-PCR negative atau hasil rapid test non-reaktif, yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari RS/puskesmas/klinik resmi.
Kemudian menyiapkan personal health.
Selanjutnya memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima, seperti diving, trekking, telusur goa dan lain-lain.
Keenam, memiliki pemandu/pramuwisata, dan lakukan booking online untuk lokasi yang akan anda kunjungi pada situs yang sama.
Berikutnya, ketika seluruh kelengkapan anda sudah terpenuhi, silahkan lakukan perjalanan, dengan protokol kesehatan.
Kedelapan, untuk perjalanan udara, anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat.
Lalu, lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat di Check Point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo; Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool; dan Check Point III: Bandara Marinda, Waigeo.
Terakhir atau kesepuluh, tetap mengikuti prosedur protokol ketertiban tatanan baru di ruang umum.
"Jika terjadi reaktif, maka siap untuk dikarantina dan diproses sesuai protokol (karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia)," ungkap HumasR4.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo menegaskan semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib beregistrasi online.
“Kita di Raja Ampat sudah menyusun protokol kesehatan untuk pariwisata. Wisatawan yang ingin ke Raja Ampat wajib registrasi online sehingga kita bisa mengetahui semua informasi tentang wisata Raja Ampat,” jelas Yusdi.
Sejumlah persiapan, lanjut Yusdi, telah dilakukan Dinas Pariwisata Raja Ampat dengan mitra, antara lain melakukan pembenahan dan perbaikan sarana-prasarana, sterilisasi fasilitas pada spot-spot wisata, bahkan menyiapkan protokol untuk wisata diving.
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) mengatakan meskipun Raja Ampat masuk dalam zona hijau, namun upaya penerapan protokol kesehatan tetap diperketat.
AFU berharap seluruh wisatawan berkomitmen mentaati protokol yang telah ditetapkan, dan Pemda harus terus melakukan evaluasi serta mencermati dampak-dampak yang akan terjadi.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
@Foto: dok.adji & rajaampat.tourism
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.