Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kembali akan menganugerahkan penghargaan bagi para seniman tahun ini . Sebelumnya ada 7 seniman dari bidang musik yang menerima pengharagaan pada peringatan Hari Musik Nasional, 9 Maret lalu. Sisanya, 8 seniman seni pertunjukan akan menerima penghargaan yang bakal diberikan langsung Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya bertepatan dengan pencanangan ruang pertunjukan seni dan budaya di Kawasan Kota Tua, Jakarta pada 9 Desember mendatang.
Sampai saat ini baru terkumpul 35 pelamar dari 12 provinsi yang akan diseleksi sesuai syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh 7 juri. Penyeleksian akan dilakukan tim juri pada awal Desember 2014.
Adapun kriteria dan syarat calon penerima penghargaan tersebut antara lain untuk kriteria pelaku atau creator terdiri atas koreografer, komposer, dan sutradara. Syaratnya antara lain memiliki karya yang lebih unggul dari karya sejenis.
Karyanya juga harus memanfaatkan dan memaksimalkan kreatif lokal secara kreatif dan inovatif dalam mengaplikasikan ekspresi estetiknya. Berikutnya, mempunyai rekam jejak yang konsisten sekurangnya 15 tahun terakhir dan menginspirasi terhadap dunia seni pertunjukan serta memiliki popularitas Nasional dan atau internasional.
Kriteria pengelola yang terdiri atas lembaga non pemerintah, komunitas, sanggar dan yayasan. Syaratnya selain poin-point di atas, juga memiliki model pembelajaran seni pertunjukan yang menghasilkan pelaku kreatif dan memiliki kepedulian yang nyata dalam penyebaran informasi seni pertunjukan Indonesia serta memiliki karya seni yang sering ditampilkan di masyarakat.
Untuk kriteria kritikus dalam hal ini penulis kritik seni pertunjukan, syaratnya memiliki karya tulis bidang seni pertunjukan yang lebih unggul dibandingkan karya sejenis yang sudah dimiuat di media cetak, elektronik dan atau mempunyai buku. Sudah diakui sebagai narasumber, juri, pengamat atau pembicara pada forum seni pertunjukan di tingkat Nasional dan atau internasional. Syarat lainnya tidak pernah melakukan plagiarism.
Terakhir, kriteria penyelenggara kegiatan seni pertunjukan. Syaratnya pernah menyelenggarakan kegiatan seni pertunjukan tingkat Nasional dan atau internasional dan memiliki kontribusi dalam meningkatkan apresiasi serta kesejahteraan seniman dan masyarakat.
Adapun persyaratan umum calon penerima penghargaan antara lain seniman adalah WNI dan berdomisili di Indonesia, belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis dari pemerintah pusat.
Selain itu dapat membuktikan dokumen/portfolio dalam mengelola aktivitas seni pertunjukan dan tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum.
Naskah & foto: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)
Captions:
1. Jumpa pers rencana pemberian penghargaan bagi seniman seni pertunjukan yang digelar Kementerian Pariwisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.