Selasa, 25 Agustus 2020

Kuota Pendaki Domestik ke GePang 600 Orang Per Hari, Pendaki Mancanegara Belum Boleh


 
Tiga jalur pendakian ke Gunung Gede Pangrango (GePang) sudah dibuka/diaktifkan kembali atau reaktivasi mulai hari ini, Selasa (25/8/2020).

Ketiga jalur pendakian di salah satu gunung terfavorit di Jawa Barat ini adalah Cibodas, Gunung Putri, dan Salabintana.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Wahju Rudianto membenarkan pembukaan ketiga jalur tersebut.

"Benar mas, tiga jalur itu dibuka mulai hari ini, 28 Agustus 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan," terangnya kepada TravelPlus Indonesia lewat pesan WA.

Untuk sementara, ketiga jalur pendakian itu hanya untuk pengunjung/wisatawan/pendaki domestik atau lokal dan nusantara.

Sesuai protokol kesehatan, jumlah kuotanya pun dibatasi. "Kuota totalnya 600 orang per hari. Ini untuk pendaki lokal atau Nusantara dulu," ungkap Wahju.

Ketika disinggung kapan pendaki mancanegara atau asing boleh mendaki GePang, Wahju mengatakan masih menunggu keputusan dari KLHK.

"Untuk pendaki mancanegara, kami masih nunggu kalo sudah diberikan ijin dari pusat," jelasnya.

Informasi tentang pemesanan atau booking pendakian ke GePang, bisa dilihat di tulisan sebelumnya di TravelPlus Indonesia.

Tentang TNGGP
Dilansir dari Gede-Pangrango.org, secara administrastif Taman Nasional ini termasuk dalam wilayah tiga Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur dengan total luasan 24.270,80 Ha.

Keistinewan  TNGGP merupakan kawasan konservasi yang pertama di Indonesia ditetapkan sebagai Cagar Alam Cibodas, pada tahun 1889.

Berdasarkan Besliut van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie 17 Mei 1889 No. 50 tentang Kebun Raya Cibodas dan areal hutan di atasnya ditetapkan sebagai contoh flora pegunungan Pulau Jawa dan merupakan cagar alam dengan luas 240 Ha.

Selanjutnya dengan Besluit van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie 11 Juni 1919 No. 33 staatsblad No. 329-15 memperluas areal dengan hutan di sekitar Air Terjun Cibeureum.

Tahun 1919 dengan Besliut van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie 11 Juli 1919 No. 83 staatsblad No. 392-11 menetapkan areal hutan lindung di lereng Gunung Pangrango dekat desa Caringin sebagai Cagar Alam Cimungkad, seluas 56 ha.

Sejak tahun 1925 dengan Besliut van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie 15 Januari 1925 No. 17 staatsblad 15 menarik kembali berlakunya peraturan tahun 1889, menetapkan daerah puncak Gunung Gede, Gunung Gumuruh, Gunung Pangrango, dan DAS Ciwalen Cibodas sebagai Cagar Alam Cibodas dengan luas 1040 Ha.

Daerah Situgunung lereng Selatan Gunung Gede dan bagian Timur Cimungkad ditetapkan sebagai taman wisata seluas 100 Ha, melalui SK Menteri Pertanian No. 461/Kpts/Um/31/75 tanggal 27 November 1975.

Unesco pada tahun 1977 menetapkan, kompleks Gunung Gede Pangrango dan wilayah di sekitarnya yang dibatasi jalan raya Ciawi – Sukabumi – Cianjur sebagai Cagar Biosfer Cibodas, dengan kawasan konservasi sebagai zona inti Cagar Biosfer Cibodas.

Pada tahun 1978, bagian-bagian lainnya, seperti kompleks hutan Gunung Gede, Gunung Pangrango Utara, Cikopo, Geger Bentang, Gunung Gede Timur, Gunung Gede Tengah, Gunung Gede Barat, dan Cisarua Selatan ditetapkan sebagai Cagar Alam Gunung Gede Pangrango dengan luas 14.000 Ha.

Dengan diumumkannya lima buah taman nasional pertama di Indonesia oleh Menteri Pertanian pada tanggal 6 Maret 1980, maka kawasan Cagar Alam Cibodas, Cagar Alam Cimungkat, Cagar Alam Gunung Gede Pangrango, Taman Wisata Situgunung, dan hutan alam di lereng Gunung Gede Pangrango, berstatus sebagai TNGGP, dengan luas 15.196 Ha.

Itulah antara lain perjalanan sejarah mulai dari Cagar Alam Cibodas sampai menjadi TNGGP seperti sekarang.

Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.