Angka deforestasi netto Indonesia menunjukkan tren yang semakin menurun dari waktu ke waktu.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan tidak (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya usai menjadi narasumber (narsum) dalam konferensi pers bertajuk "Indonesia Makin Dipercaya, Green Climate Fund Setujui REDD+Results Based Payment (2014-2016)" bersama narsum lainnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Kamis (27/8/2020).
Menurut Siti Nurbaya, pada periode 1996-2000, deforestasi di Indonesia pernah menyentuh angka tertinggi 3,51 juta hektar/tahun.
"Dengan berbagai intervensi kebijakan, contohnya moratorium izin hutan primer dan lahan gambut, maka laju deforestasi Indonesia terus menurun hingga mencapai angka terendah yaitu 0,40 juta hektar/tahun," terangnya.
Begitu pula dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang pernah menyentuh luasan terbakar hingga 11,8 juta di periode 1997-1998, dan terjadi kenaikan di tahun 2015 karena faktor El Nino.
"Karhutla akhirnya berhasil dikendalikan secara signifikan pada tahun 2016-2018. Terjadi perubahan paradigma kerja pemadaman ke pengendalian," ungkapnya.
Keberhasilan pemerintah mengurangi secara konsisten laju deforestasi, lanjut Siti Nurbaya, ditempuh melalui sejumlah langkah dan kebijakan.
"Antara lain dengan Rehabilitasi hutan dan lahan, Reboisasi/penghijauan, Perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi, Perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Penegakan Hukum, SVLK, Perhutanan Sosial, dan berbagai program lainnya," bebernya.
Lalu apa itu deforestasi?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deforestasi diartikan sebagai penebangan hutan.
Deforestasi terjadi ketika areal hutan ditebang habis dan diganti dengan bentuk penggunaan lahan lainnya.
Istilah lain deforestasi adalah penggundulan hutan yang biasanya dilakukan untuk mengubah fungsi lahan menjadi fungsi lain, seperti pertanian, peternakan, atau permukiman.
Deforestasi sendiri akan mengurangi tutupan tajuk hingga batas ambang minimum yaitu 10% dalam waktu jangka panjang atau pendek.
Ditinjau dari kacamata ilmu kehutanan, deforestasi dimaknai sebagai situasi hilangnya tutupan hutan beserta atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri.
Pemaknaan ini diperkuat definisi deforestasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/Menhut II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang dengan tegas menyebut deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com
Foto: dok.birkom klhk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.