Ternyata perkara ketok/kemplang harga makan juga kerap terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Istilah lokalnya "pakuak" atau menaikkan (mengetok/mengemplang, kalau di Jawa) harga makan yang tidak wajar kepada wisatawan selama libur Lebaran dan special moment lain.
Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sumbar Oni Yulfian, usai menerima link tulisan dari TravelPlus Indonesia berjudul: "Biar Pelaku Ketok Harga di Warung Makan Kapok, Ikuti Langkah Ini".
"Ngegetok harga itu kalau di Padang disebut pakuak, juga sering terjadi," ungkap Oni kepada TravelPlus Indonesia lewat pesan WA, Minggu (2/6/2019).
Guna mengatasi masalah itu, lanjut Oni, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno setiap menjelang Hari Raya dan Tahun Baru mengeluarkan imbauan kepada Bupati dan Walikota se-Sumbar.
"Tahun ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah mengeluarkan surat perihal "Pemantauan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/ 2019 M" yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sumbat pada 23 Mei 2019, dalam rangka menghadapi arus wisatawan ke Sumbar," terang Oni.
Surat itu berisi 4 poin imbauan yakni menyiapkan destinasi wisata di kab/kota yang meliputi penyediaan tempat parkir bagi kendaraan pengunjung, suguhan atraksi budaya dan ekonomi kreatif yang menarik di objek wisata dan tempat hiburan.
Memasang daftar harga dari menu yang disajikan oleh para pedagang kuliner guna memberikan kenyamanan kepada wisatawan.
Tak lupa menyiapkan tim pengaman (rescue) dari unsur pemerintah kab/kota.
Terakhir menugaskan dinas pariwisata setempat untuk memantau dan mendata jumlah kunjungan wisatawan di objek-objek wisata selama libur Lebaran.
"Surat imbauan itu sudah diedarkan ke Bupati dan Walikota se-Sumbar, dan para Bupati dan Walikota juga sudah meneruskan ke usaha pariwisata di daerahnya masing-masing," terang Oni.
Kata Oni lagi, pihaknya (Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar) akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan surat imbauan dari Gubernur Sumbar dan para Bupati/Walikota tersebut.
"Nanti ada tim khusus yang dibentuk untuk memonitor. Kami juga ada hotline untuk pengaduan jika ada wisatawan yang digetok oleh pedagang kuliner nakal. Ini nomer hotline-nya 0811 6611 181," tambah Oni.
Salah satu Walikota yang sudah mengedarkan surat imbauan tersebut, lanjut Oni adalah Walikota Sawahlunto, Deri Asta.
Isi imbauan dalam suratnya bukan hanya ditujukan kepada pemilik/pengelola rumah makan/restoran/cafe, tapi juga hotel, homestay, tempat hiburan, pengelola objek wisata, penyedia jasa transportasi wisata, dan industri pariwisata lainnya.
Khusus buat pemilik rumah makan/restoran/cafe dan usaha kuliner lainnya selain mewajibkan mencantumkan informasi harga yang terlihat dengan jelas oleh pengunjung/wisatawan, juga diimbau agar menjamin kebersihan lingkungan usaha, peralatan, dan makanan yang higienis.
Buat pengelola objek wisata antara lain diimbau agar menyambut pengunjung dengan ramah, memastikan kondisi semua fasilitas wisata dalam kondisi aman, dan menyediakan klinik kesehatan/menyediakan kotak P3K untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Untuk pengusaha perjalanan wisata serta pemandu wisata diimbau untuk membuat paket-paket perjalanan wisata guna menarik kunjungan wisata ke Kota Sawahlunto.
Sementara bagi petugas parkir diminta untuk memakai ID/tanda pengenal dan membuat informasi tentang tarif parkir.
Dalam memberikan pelayanan kepada para pengunjung juga diimbau menerapkan Sapta Pesona (Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah Tamah, dan Kenangan) di lingkungan masing-masing.
Poin terakhir dalam surat itu, isinya tetap menjaga prinsip-prinsip Wisata Halal seperti menjaga adab sebagai Muslim dan memberikan fasilitas serta kemudahan bagi para wisatawan Muslim yang berkunjung ke Kota Sawahlunto.
Terkait prilaku pakuak, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang mengatakan hal itu bisa merusak citra pariwisata Sumbar yang tengah gencar-gencarnya dikembangkan.
"Kita sedang giat-giatnya mengembangkan pariwisata. Sikap tidak terpuji itu (pakuak) bisa serupa nila merusak susu sebelanga. Padahal hanya oknum, tetapi rusak semua citra pariwisata daerah," kata Nasrul Abit sebagaimana dikutip sumbar.antaranews.com, Minggu (2/6).
Nasrul mengimbau pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas jika ada pedagang yang coba-coba "main kotor".
Nasrul menyebut kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di kabupaten dan kota seperti juga halnya pajak rumah makan dan restoran.
Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Captions:
1. Rumah makan/resto/cafe yang melakukan "pakuak" atau aksi ketok/kemplang harga saat libur Lebaran di Sumbar akan diberi sanksi.
2. Pemilik rumah makan/resto/cafe mengedepankan pelayanan yang ramah dan menjaga kebersihan lingkungan usaha, peralatan, dan makanan yang higienis.
3. Pemilik rumah makan/resto/cafe wajib menyediakan daftar harga menu yang terlihat jelas oleh pengunjung/wisatawan.
4. Pengelola objek wisata/tempat hiburan harus terapkan Sapta Pesona.
5. Pengelola objek wisaya/tempat hiburan harus menyiapkan tim rescue dan tim medis/P3K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.